Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas parkir yang terintegrasi dengan moda angkutan massal.
(2) Penyediaan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kerjasama dengan badan usaha, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah lain.
(3) Kerjasama penyediaan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
