Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan yang mengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:
a. syarat administratif paling sedikit terdiri atas:
1. fotocopy KTP;
2. fotocopy rekening bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah;
3. membuat surat permohonan pengelolaan parkir di dalam ruang milik jalan; dan
4. mengisi dan menandatangani surat kesanggupan mentaati kewajiban sebagai petugas parkir.
b. syarat teknis paling sedikit terdiri atas:
1. apabila berbentuk Badan, melampirkan fotocopy akta pendirian Badan perusahaan yang bergerak dibidang usaha perparkiran; dan
2. rencana pelaksanaan perparkiran pada Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Koreksi Anda
