Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN orang atau Badan, untuk mengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Pemerintah Daerah. (2) Pengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. bertanggung jawab atas segala kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tempat parkir, termasuk kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta keamanan dan ketertiban tempat parkir; b. bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya; c. memenuhi kewajiban atas pungutan Negara dan pungutan Daerah; d. mencetak karcis retribusi parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku dibawah pengawasan Pejabat yang ditunjuk; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan f. mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda