Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem teknologi informasi.
Koreksi Anda
