Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan fasilitas parkir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Swasta.
(2) Pengelolaan fasilitas parkir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan;
b. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Pemerintah Daerah;
c. Fasilitas Parkir insidental di Dalam Ruang Milik Jalan; dan
d. Fasilitas Parkir insidental di Luar Ruang Milik Jalan Pemerintah Daerah.
(3) Pengelolaan fasilitas parkir pada Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan milik swasta dilakukan oleh Swasta.
Koreksi Anda
