Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Parkir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan;dan b. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. (3) Penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diselenggarakan secara tetap dan insidental.
Koreksi Anda