Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Parkir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan;dan
b. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
(3) Penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diselenggarakan secara tetap dan insidental.
Koreksi Anda
