Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan melaksanakan pembinaan dengan cara :
a. penyebarluasan informasi dan sosialisasi dalam rangka pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat;
b. koordinasi dan bekerja sama dengan seluruh lembaga pemerintah, non- pemerintah dan bersifat non profit.
c. memberikan pedoman pelaksanaan KTR; dan
d. menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi implementasi KTR.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan KTR dilakukan pembinaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
