Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; dan/atau c. dipublikasikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda