Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang, badan dan/atau Pengelola/Penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Pengelola atau penanggungjawab KTR pada tempat kerja dan tempat umum yang tidak menyediakan tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pelanggaran.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke Kas Negara.
Koreksi Anda
