Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk: a. memberi saran, pendapat dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan KTR; b. memberi bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi tentang KTR; c. MENETAPKAN lingkungan tanpa asap rokok di rumah dan lingkungan tempat tinggalnya; d. mengingatkan setiap orang agar tidak melanggar larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di KTR.; e. melaporkan setiap kejadian pelanggaran larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di KTR kepada pengelola, pimpinan, penanggung jawab KTR dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam urusan ketertiban.
Koreksi Anda