Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat rekreasi dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri dari: a. arena permainan; b. bioskop; c. tempat seni pertunjukan; dan d. tempat kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata yang bersifat komersial.
Koreksi Anda