Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g antara lain: a. tempat wisata; b. tempat rekreasi dan hiburan; c. hotel; d. restoran; e. kantin; f. halte; g. terminal angkutan penumpang; h. stasiun kereta api; i. fasilitas olah raga dalam ruangan/gedung tertutup; dan j. pusat perbelanjaan.
Koreksi Anda