Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industri/pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dikecualikan sebagai KTR adalah pabrik yang memproduksi rokok.
Koreksi Anda
Industri/pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dikecualikan sebagai KTR adalah pabrik yang memproduksi rokok.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran