Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor milik pribadi/swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dikecualikan sebagai KTR apabila: a. tidak melakukan pelayanan publik; dan/atau b. tidak terdapat orang lain yang merasa terganggu dengan adanya aktifitas merokok.
Koreksi Anda