Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Kantor pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi kantor Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kantor Pemerintah Pusat di Daerah.
Koreksi Anda
