Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi: a. kantor pemerintah; b. kantor milik pribadi/swasta; dan c. industri/pabrik.
Koreksi Anda
Tempat kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi: a. kantor pemerintah; b. kantor milik pribadi/swasta; dan c. industri/pabrik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran