Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Angkutan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e antara lain:
a. bus umum;
b. taksi;
c. kendaraan wisata;
d. angkutan anak sekolah; dan
e. angkutan karyawan.
Koreksi Anda
