Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. area bermain anak; dan b. tempat penitipan anak.
Koreksi Anda