Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. sekolah;
b. perguruan tinggi;
c. balai pendidikan dan pelatihan;
d. balai latihan kerja;
e. tempat bimbingan belajar;
f. tempat kursus; dan
g. gedung dan kawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Koreksi Anda
