Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini didasarkan atas asas:
a. kepentingan umum;
b. akuntabilitas;
c. keadilan;
d. partisipasi masyarakat;
e. dapat dilaksanakan; dan
f. kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Koreksi Anda
