Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari : a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp 155.407.612.295,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp 25.000.000.000,00 (2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sejumlah Rp.155.407.612.295,00 b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,00 c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp 0,00 d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp 0,00 e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp 0,00 f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,00 (3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,00 b. Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sejumlah Rp 25.000.000.000,00 c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp 0,00 d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp 0,00
Koreksi Anda