Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 771.296.856.511,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp 1.084.720.163.824,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 661.041.083.965,00 b. Belanja Bunga sejumlah Rp 0,00 c. Belanja Subsidi sejumlah Rp 0,00 d. Belanja Hibah sejumlah Rp 89.293.099.138,00 e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 15.498.800.000,00 f. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sejumlah Rp.0,00 g. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Partai Politik sejumlah Rp 1.963.873.408,00 h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 3.500.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 151.997.577.805,00 b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 624.674.618.029,00 c. Belanja Modal sejumlah Rp 308.047.967.990,00
Koreksi Anda