Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Rapat Direksi PDAM Tirtamarta diselenggarakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Direktur utama memimpin rapat Direksi.
Koreksi Anda
