Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) PDAM Tirtamarta dalam MENETAPKAN Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum mempertimbangkan prinsip-prinsip:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. transparansi dan akuntabilitas;
f. perlindungan air baku;dan
g. pelestarian sumber air.
(2) Direksi menyusun perhitungan penentuan Tarif dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil perhitungan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah disetujui oleh Dewan Pengawas diusulkan Direksi untuk mendapatkan pengesahan dari KPM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
