Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku 2 (dua) jabatan atau lebih dari jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota komisaris.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota komisaris.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
