Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDAM Tirtamarta dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama. (3) Pelaksanaan kerjasama PDAM Tirtamarta dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal PDAM Tirtamarta. (4) Dalam hal kerjasama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki PDAM Tirtamarta, kerjasama dimaksud dilakukan melalui kerjasama operasi. (5) Kerjasama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan: a. disetujui oleh KPM; b. laporan keuangan PDAM Tirtamarta 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PDAM Tirtamarta yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. (6) PDAM Tirtamarta memprioritaskan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama Daerah. (7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PDAM Tirtamarta untuk melaksanakan kerja sama. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda