Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keuangan PDAM Tirtamarta tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, PDAM Tirtamarta dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya. (2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Koreksi Anda