Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PDAM Tirtamarta dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. mencapai tujuan PDAM Tirtamarta; b. mengoptimalkan nilai PDAM Tirtamarta agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; c. mendorong pengelolaan PDAM Tirtamarta secara profesional, efisien dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ PDAM Tirtamarta; d. mendorong agar organ PDAM Tirtamarta dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial PDAM Tirtamarta terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar PDAM Tirtamarta; e. meningkatkan kontribusi PDAM Tirtamarta dalam perekonomian nasional; dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi. (5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah PDAM Tirtamarta didirikan.
Koreksi Anda