Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan PDAM Tirtamarta, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada PDAM Tirtamarta, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda