Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Satuan pengawas intern merupakan aparat pengawas intern PDAM Tirtamarta.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
