Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili PDAM Tirtamarta apabila: a. terjadi perkara di pengadilan antara PDAM Tirtamarta dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PDAM Tirtamarta. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili PDAM Tirtamarta yaitu: a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan PDAM Tirtamarta; b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan PDAM Tirtamarta; atau c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan PDAM Tirtamarta.
Koreksi Anda