Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili PDAM Tirtamarta apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara PDAM Tirtamarta dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PDAM Tirtamarta.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili PDAM Tirtamarta yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan PDAM Tirtamarta;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan PDAM Tirtamarta; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan PDAM Tirtamarta.
Koreksi Anda
