Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Direksi mempunyai wewenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai PDAM Tirtamarta berdasarkan Peraturan Kepegawaian PDAM Tirtamarta;
b. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja PDAM Tirtamarta dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah Direksi;
d. mewakili PDAM Tirtamarta di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili PDAM Tirtamarta;
f. menandatangani laporan triwulanan dan laporan tahunan;
g. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik PDAM Tirtamarta berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan
h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset PDAM Tirtamarta.
Koreksi Anda
