Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Direksi mempunyai wewenang: a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai PDAM Tirtamarta berdasarkan Peraturan Kepegawaian PDAM Tirtamarta; b. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja PDAM Tirtamarta dengan persetujuan Dewan Pengawas; c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah Direksi; d. mewakili PDAM Tirtamarta di dalam dan di luar pengadilan; e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili PDAM Tirtamarta; f. menandatangani laporan triwulanan dan laporan tahunan; g. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik PDAM Tirtamarta berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset PDAM Tirtamarta.
Koreksi Anda