Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai tugas: a. menyusun rencana, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional; b. membina pegawai; c. mengurus dan mengelola kekayaan; d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; e. menyusun Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usulan Dewan Pengawas; f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis (bussines plan) dan Anggaran Tahunan PDAM Tirtamarta yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) kepada KPM melalui Dewan Pengawas paling lama 3 (tiga) bulan sejak dilantik; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan.
Koreksi Anda