Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Dewan Pengawas dapat dibantu oleh seorang staf sekretaris Dewan Pengawas yang diangkat dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas dan dibiayai oleh PDAM Tirtamarta. (2) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada PDAM Tirtamarta dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran PDAM Tirtamarta.
Koreksi Anda