Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap PDAM Tirtamarta; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PDAM Tirtamarta.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pengawas mempunyai wewenang:
a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM Tirtamarta;
b. menilai Laporan yang disampaikan Direksi untuk mendapatkan pengesahan KPM;
c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM Tirtamarta; dan
d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi, dan pemberhentian Direksi kepada KPM.
(3) Dewan Pengawas wajib:
a. menjalankan tugas untuk kepentingan PDAM Tirtamarta dengan itikad baik dan bertanggung jawab;
b. melaporkan hasil pengawasan pada KPM; dan
c. membuat dan memelihara risalah rapat.
(4) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(5) KPM dapat mengajukan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada PDAM Tirtamarta kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkannya tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
