Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas keputusan pengurusan PDAM Tirtamarta. (2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) Direktur utama diangkat dari satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkatan direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda