Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PDAM Tirtamarta. (2) Direksi diangkat oleh KPM.
Koreksi Anda