Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PDAM Tirtamarta.
(2) Direksi diangkat oleh KPM.
Koreksi Anda
