Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PDAM Tirtamarta.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkatan Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
