Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) PDAM Tirtamarta dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan PDAM Tirtamarta dan Restrukturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
(4) Perubahan bentuk hukum PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda
