Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur; dan/atau
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan PDAM Tirtamarta untuk MENETAPKAN arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
