Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PDAM Tirtamarta.
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PDAM Tirtamarta dan disampaikan kepada KPM.
(3) Penilaian tingkat kesehatan PDAM Tirtamarta menjadi dasar evaluasi PDAM Tirtamarta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
