Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi PDAM Tirtamarta dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. (2) Evaluasi PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. PDAM Tirtamarta; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. penilaian kinerja; b. penilaian tingkat kesehatan; dan c. penilaian pelayanan.
Koreksi Anda