Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) KPM melakukan rapat dalam pengembangan usaha PDAM Tirtamarta bersama Dewan Pengawas dan Direksi.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran PDAM Tirtamarta;dan
c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda
