Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPM melakukan rapat dalam pengembangan usaha PDAM Tirtamarta bersama Dewan Pengawas dan Direksi. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran PDAM Tirtamarta;dan c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda