Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PDAM Tirtamarta dilakukan oleh organ PDAM Tirtamarta.
(2) Organ PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas;dan
c. Direksi.
Koreksi Anda
