Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PDAM Tirtamarta dilakukan oleh organ PDAM Tirtamarta. (2) Organ PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KPM; b. Dewan Pengawas;dan c. Direksi.
Koreksi Anda