Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban, sarana, prasarana, aset, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta beralih kepada PDAM Tirtamarta. (2) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Koreksi Anda