Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) PDAM Tirtamarta dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi PDAM Tirtamarta hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar PDAM Tirtamarta dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PDAM Tirtamarta tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum PDAM Tirtamarta dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Koreksi Anda
