Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun buku PDAM Tirtamarta disamakan dengan tahun takwim. (2) Penggunaan laba PDAM Tirtamarta digunakan untuk: a. pemenuhan dana cadangan; b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan PDAM Tirtamarta yang bersangkutan; c. dividen yang menjadi hak Daerah; d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas; e. bonus untuk pegawai; f. tanggung jawab sosial dan lingkungan;dan/atau g. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penggunaan laba PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda