Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PDAM Tirtamarta merupakan pekerja PDAM Tirtamarta yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban pegawai PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda