Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Usaha PDAM Tirtamarta meliputi: a. menyediakan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat Daerah dan sekitarnya; b. pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM; c. pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya; d. penyusunan prosedur operasional standar pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM; dan e. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM; dan f. mengembangkan kerjasama dalam penyediaan air minum dan jenis usaha lain dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi Daerah.
Koreksi Anda