Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PDAM Tirtamarta mempunyai fungsi: a. penyelenggara pelayanan umum dibidang penyediaan atau penggunaan air minum; b. penyusun dan perumus kebijakan rencana program dan kegiatan pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi air minum; c. penyelenggara pemasangan jaringan instalasi air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. pengaturan dan penetapan pemasangan atau penempatan jaringan instalasi air minum kepada masyarakat sebagai pelanggan; e. penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan, dan penanganan air minum;dan f. pengkajian tarif air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda